Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

 

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.